Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut akan tergantung dengan fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam pengembangan kasus tersebut.
Hingga saat ini, Harli mengklaim pihaknya masih melakukan pendalam terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan. Nantinya, terdapat peluang adanya tersangka baru jika terdapat fakta hukum baru yang diperoleh penyidik saat mendalami kasus tersebut kepada masing-masing tersangka.
“Apakah misalnya nanti dalam keterangan-keterangan yang diberikan oleh para tersangka, para saksi-saksi, dan surat sekarang yang sedang kita dalam ini, kita kaji, ternyata ada peran pihak lain di sana yang berkaitan? Saya kira sangat tergantung dengan ada tidaknya bukti permulaan yang cukup,” ungkap dia.
Toh, kata dia, penyidik telah memeriksa sekitar 96 saksi dalam perkara tersebut. Korps Adhyaksa tersebut pun masih terbuka untuk memeriksa saksi tambahan untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka yang telah ditetapkan.
“Nah, kemudian apakah nanti misalnya akan ada penambahan keterangan dari saksi-saksi atau pihak-pihak lain? Sangat terbuka. Sangat terbuka untuk itu,” ujar Harli.
Dalam kasus dengan kerugian negara yang diduga capai Rp193,7 triliun itu, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka yakni: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Lalu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).
(azr/frg)