Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Potensi Riza Chalid jadi Tersangka

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 February 2025 13:15

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait potensi penetapan status tersangka terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Hal ini merujuk pada penetapan putera Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang menjadi satu dari tujuh tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Riza Chalid sebagai lanjutan penggeledahan rumah para tersangka, kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar awalnya membenarkan adanya penggeledahan pada rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru. Akan tetapi dia mengklaim tak mengetahui alasan penyidik juga menyasar kediaman Riza Chalid.

Dia juga mengklaim tak hafal apakah Riza Chalid sebenarnya sudah pernah menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. “Nah, nanti kita cek dulu, ya, apakah yang bersangkutan sudah pernah, diminta keterangan sebagai saksi atau tidak,” kata Harli kepada awak media, di kantornya, Rabu (26/2/2025).

“Tetapi dalam konteks penggeledahan, ya, karena ada keterangan-keterangan dari saksi, bahwa di tempat itu, terkait aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, maka penyidik melakukan upaya penggeledahan."