BPKN: Masyarakat Berhak Ganti Rugi Jika Dapat Pertamax Oplosan
Redaksi
26 February 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terbukti mendapatkan produk bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur pemerintah.
Hal ini menanggapi riuh dugaan pengoplosan BBM nonsubsidi jenis Pertamax RON 92 dengan BBM RON 90 atau setara Pertalite pada periode 2018—2023, seiring dengan perkembangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding Pertamina.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, hak konsumen sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) rawan terpinggirkan dan tercederai lantaran hak untuk memilih barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
“Dalam kasus ini, konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah [diduga] mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (26/2/2025).

Mufti menggarisbawahi adanya dugaan konsumen telah memperoleh informasi yang tidak akurat karena label RON 92 pada Pertamax tidak sesuai kriteria.