Meski demikian, majelis juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, hakim hanya menghukum Master dengan vonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kasus ini berawal saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh perangkat pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, akhir 2021 hingga awal 2022.
Kejaksaan pun mulai mengusut kebijakan izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
Jaksa penyidik kemudian menemukan indikasi kartel minyak goreng yang memberikan fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pada perusahaan ditemukan tetap mengirim minyak ke luar negeri meski tak memenuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kejaksaan kemudian menetapkan dan menangkap lima orang tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Namun, proses persidangan para terdakwa di PN Jakarta Pusat berakhir antiklimaks. Saat itu, hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara kepada Indra Sari. Selain itu, pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara kepada Master Parulian.
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yaitu Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA hanya diberi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Padahal, tim Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Jaksa menuntut Indra Sari dengan hukuman penjara 7 tahun; Lin Che Wei 8 tahun penjara; Master Parulian 12 tahun penjara; Stanley MA 10 tahun penjara; dan Pierre Togar 11 tahun penjara. Lima terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Dengan vonis kasasi Master, MA berarti telah memperberat hukuman 4 dari 5 terdakwa kasus korupsi kartel minyak goreng ini. Hanya tersisa putusan kasasi atas nama Lin Che Wei yang belum terbit.
Majelis MA tercatat memperberat hukuman Stanley MA menjadi 5 tahun penjara. Hukuman Pierre dan Master menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan, Vonis Indra Sari juga menjadi 6 tahun penjara, namun dengan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
(frg/wep)