Ketentuan itu diwajibkan untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Namun, kewajiban 100% selama 1 tahun dikecualikan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).
Sehingga, sektor migas tetap mengikuti ketentuan yang lama, yakni besaran persentase DHE SDA yang wajib ditempatkan paling sedikit 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan.
"Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut.
2. 4 Instrumen Penempatan
Dalam beleid tersebut, terdapat 4 instrumen penempatan DHE SDA. Pertama, rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Kedua, instrumen perbankan. Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Keempat, instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Kendati demikian, penempatan DHE SDA pada instrumen kedua, ketiga dan keempat tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.
"Penempatan DHE SDA pada instrumen kedua hingga keempat tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan."
3. Bisa Digunakan untuk Pembayaran
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA digunakan oleh eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor; pinjaman; impor; keuntungan/dividen; dan/atau keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
4. Bisa Digunakan untuk Operasional, Pengurang Kewajiban
Pemerintah mengatur bahwa DHE SDA yang ditempatkan 100% selama setahun bisa digunakan untuk lima hal yang mendukung operasional dan kewajiban eksportir.
Nantinya, lima hal itu diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA 100%.
Lima hal tersebut di antaranya adalah pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.
Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Namun, penggunaan DHE SDA untuk lima hal tersebut hanya dapat dilakukan bila DHE SDA masih berada dalam rekening khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan berupa instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
5. Wajib Ada Bukti
Dalam penggunaan DHE SDA untuk poin kedua hingga kelima, eksportir harus menyerahkan bukti penggunaan DHE SDA.
Selain itu, eksportir wajib menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani eksportir yang menyatakan penggunaan DHE SDA pada poin keempat dan kelima. Surat pernyataan paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan itu diserahkan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(lav)