Berlaku 1 Maret 2025, Ini 5 Poin Penting Aturan DHE SDA 100%
Dovana Hasiana
26 February 2025 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan segera menerapkan kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100% paling singkat satu tahun yang berlaku sejak 1 Maret 2025.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).
"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan 100% dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (26/2/2025).
Menyitir dokumen resmi beleid tersebut, setidaknya terdapat lima poin penting dari aturan terbaru DHE SDA:
1. Dikecualikan untuk Migas