Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Blak-blakan Soal Duduk Perkara Isu Pertamax Oplosan

Redaksi
26 February 2025 12:40

Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung meluruskan duduk perkara isu Pertamax oplosan yang belakangan menyita atensi masyarakat, di tengah perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengklarifikasi dugaan Pertamax RON 92 yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan fakta hukum yang ditemukan tim penyidik Kejagung hanya pada periode 2018—2023, bukan sampai dengan saat ini atau 2025.

“Terkait dengan ada isu oplosan, blending [bahan bakar minyak/BBM Pertamina], dan lain sebagainya; jadi penegasan yang pertama, saya sampaikan bahwa penyidikan ini kan dilakukan dalam tempo 2018—2023. Artinya ini sudah 2 tahun yang lalu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/2/2025) pagi.

Harli menggarisbawahi temuan Kejagung terkait dengan ketidaksesuaian research octane number terhadap BBM Pertamina merupakan fakta hukum yang dikumpulkan oleh tim penyidik pada rentang 2018—2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

“Benar bahwa ada fakta hukum yang diperoleh penyidik bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92, padahal di dalam kontrak, itu di bawah RON 92. Katakanlah RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar.”