Aturan DHE SDA 100%: Bisa untuk Operasional, Wajib Ada Bukti
Dovana Hasiana
26 February 2025 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengatur bahwa Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) yang ditempatkan 100% selama setahun yang ditempatkan oleh eksportir ke rekening khusus DHE SDA dapat digunakan untuk lima hal dalam mendukung operasional dan kewajiban eksportir.
Nantinya, lima hal itu diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA 100%.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Lima hal tersebut antara lain: Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.
"Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana dikutip melalui Pasal 11A Ayat 1B beleid tersebut, dikutip Rabu (26/2/2025).