Logo Bloomberg Technoz

Beli iPhone 16 dari Luar Negeri, Berapa Bea Masuknya?

Dovana Hasiana
26 February 2025 07:40

iPhone 16. (Bloomberg)
iPhone 16. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh masyarakat Indonesia yang membeli iPhone 16 dari luar negeri untuk keperluan pribadi melalui barang penumpang dan barang kiriman.

Bila sebagai barang penumpang, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan, iPhone 16 dari luar negeri akan dipungut beberapa tarif. Pertama, bea masuk 10%. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 11/12, sehingga tarif PPN efektif yang dipungut tetap 11%.

Ketiga, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor. Besaran pungutan ini adalah 10%. Namun, angkanya meningkat jadi 20% bila tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ketentuan pungutan 31% berlaku bila harga iPhone 16 lebih dari US$1.500 dan masuk sebagai barang penumpang.

"Kalau misalnya [iPhone 16] US$1.800, maka nanti akan dikurangi US$500 [nilai pembebasan bea masuk] sisa US$1.300. Dikalikan bea masuk 10%, PPN 11%, PPh 10%. Jadi lebih dari 30%," ujar Chotibul dalam konferensi pers, dikutip Rabu (26/2/2025).