Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan tarif bea masuk barang kiriman tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN) menjadi ke dalam tiga tarif, yakni 0%, 15% dan 25%.
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan sebelumnya terdapat 8 komoditas - termasuk kosmetik, produk tekstil, dan alas kaki - yang dikenakan tarif MFN berbeda.
"Begitu dengan PMK No. 4/2025, maka terkait dengan bea masuknya kita simplifikasi menjadi 3 tarif saja," ujar Chotibul dalam konferensi pers, Selasa (26/2/2025).
Chotibul mengatakan ketentuan baru itu berlaku per 5 Maret 2025. Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Beleid tersebut mengatur barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan Consignment Note dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Freight on Board (FOB) US$3 sampai dengan US$1,500 dipungut bea masuk dengan besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu.
Perinciannya, buku ilmu pengetahuan ditetapkan 0% atau tidak mengalami perubahan dari tarif MFN sebelumnya.
Jam tangan, kosmetik, besi/baja menjadi dikelompokkan ke dalam satu tarif bea masuk, yakni 15%. Padahal, sebelumnya bea masuk jam tangan ditetapkan 10%, kosmetik 10%-15%, dan besi/baja 0%-20%.
Selanjutnya, tas, produk tekstil, alas kaki dan sepeda menjadi dikelompokkan ke dalam satu tarif bea masuk 25%. Sebelumnya, tas dikenakan bea masuk 15%-20%, produk tekstil 5%-25%; alas kaki 5%-30% dan sepeda 25%-40%.
Selain itu, 8 komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tambahan (BMT), tetapi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, pajak penghasilan (PPh) dikenakan tarif sebesar 5%. Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.
"Sekarang dengan PMK baru dikecualikan untuk tambahan bea masuk. Apa alasannya? untuk kemudahan dalam layanan dan percepatan dalam layanan," ujarnya.
Kendati demikian, Chotibul memastikan penyederhanaan tarif bea masuk tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.
"Kalau dilihat dari total penerimaan, dampaknya tidak signifikan," ujarnya.
Sebagai gambaran, volume barang kiriman pada 2022 tercatat 61 juta kiriman, tetapi turun menjadi 45 juta kiriman pada 2023 seiring dengan pengetatan ketentuan barang kiriman dari e-commerce. Pada 2024, barang kiriman hanya mencapai 5,8 juta.
Sementara, data penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman adalah Rp1,7 triliun pada 2024. Dari angka tersebut, penerimaan bea masuk senilai Rp647 miliar dan bea masuk tambahan hanya Rp5 miliar.
"Bea masuk tambahan hanya Rp5 miliar atau 0,3% dari total penerimaan bea masuk dan PDRI, tetapi bikin ribet buat kami sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan tidak dipungut," ujarnya.
(lav)