Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Kosmetik Hingga Tekstil
Dovana Hasiana
26 February 2025 06:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan tarif bea masuk barang kiriman tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN) menjadi ke dalam tiga tarif, yakni 0%, 15% dan 25%.
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan sebelumnya terdapat 8 komoditas - termasuk kosmetik, produk tekstil, dan alas kaki - yang dikenakan tarif MFN berbeda.
"Begitu dengan PMK No. 4/2025, maka terkait dengan bea masuknya kita simplifikasi menjadi 3 tarif saja," ujar Chotibul dalam konferensi pers, Selasa (26/2/2025).
Chotibul mengatakan ketentuan baru itu berlaku per 5 Maret 2025. Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Beleid tersebut mengatur barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan Consignment Note dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Freight on Board (FOB) US$3 sampai dengan US$1,500 dipungut bea masuk dengan besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu.