"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata dia.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menetapkan pencegahan agar Andhi tak bisa melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan akan berlangsung selama enam bulan atau 15 Mei-15 November 2023.
Seperti Rafael, Andhi harus berurusan dengan KPK usai gaya hidup istri dan anaknya mendapat sorotan masyarakat. Keluarga pejabat Bea Cukai ini dinilai kerap memamerkan harta atau flexing di media sosial.
Alih-alih mendapat pujian, masyarakat justru menaruh curiga terhadap kehidupan keluarga Andhi. Masyarakat menilai barang mewah dan gaya hidup glamor keluarga tak sesuai dengan profil pekerjaan sebagai pegawai Bea Cukai di Makassar.
Berdasarkan LHKPN, Andhi juga tercatat hanya memiliki harta senilai Rp 13 miliar. Jumlah ini dilaporkannya pada Desember 2021. Artinya, belum ada LHKPN terbaru soal hartanya saat ini
Dalam laporan tersebut, Andhi memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 6,9 miliar yang tersebar di beberapa daerah. Beberapa di antaranya tanah hibah dengan akta senilai Rp 135,2 juta di Salatiga; tanah di Karimun sebagai hasil sendiri Rp 103,2 juta; dan tanah dan bangunan hibah dengan akta di Batam Rp 440 juta.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim telah menemukan beberapa transaksi mencurigakan dalam aliran rekening Andhi sejak 2022 lalu.
"Saya telah lengkap menyampaikan. Saya selalu melaporkan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu. Silakan ditanyakan kepada petugas [LHKPN KPK]," kata Andhi usai pemeriksaan Maret lalu.
(ibn/frg)