Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi
Sultan Ibnu Affan
15 May 2023 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Seperti mantan pegawai Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, KPK menyematkan status tersangka usai memeriksa dan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi, Selasa (14/3/2023). Lembaga antirasuah tersebut memindahkan berkas pejabat Bea Cukai tersebut dari Direktorat LHKPN ke Penyelidikan dan Penyidikan.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).
Meskipun begitu, hingga saat ini, Ali mengatakan, penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Hal ini termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan secara paksa di sejumlah lokasi.
Berdasarkan informasi, Penyidik KPK memang telah menggeledah rumah Andhi di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan alat bukti elektronik.