Paslon yang Menang di Pilkada Mahakam Ulu Justru Didiskualifikasi
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 February 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu 2024. Pilkada ulang tersebut dilaksanakan dengan mencoret atau melakukan diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 03, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Meski demikian, partai politik pengusung Owena-Liah yaitu PAN, PKB, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem bisa mengajukan calon baru; yang akan langsung didaftarkan mendapat nomor urut 03.
MK menilai, Owena-Liah terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Pilkada Mahakam Ulu. Hal ini merujuk pada keberadaan kontrak politik Owena-Liah dengan 28 ketua RT pada 18 desa di lima kecamatan.
“Pihak Terkait [Owena-Liah] tidak menyangkal dan menyatakan memang ada kontrak politik antara pihaknya dengan ketua-ketua RT yang dibuat atas dasar kesepakatan antara Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan ketua RT atau warga Kabupaten Mahakam Ulu dengan syarat bukan anggota TNI atau Polri, PNS, atau Pejabat lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan,” kata Saldi dalam sidang putusan, Senin (24/02/2025).
Kontrak politik tersebut berisi janji akan adanya program, bantuan, dana, hingga pemberian barang pada tiap wilayah tersebut. MK menilai, kontrak politik ini tak sekadar janji kampanye yang memang secara aturan diperbolehkan pada kontestasi politik.