Logo Bloomberg Technoz

Lagi, KPK Tetapkan Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka Korupsi

Muhammad Fikri
25 February 2025 19:20

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

“Perbuatan tersangka HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025)

Meski belum detil, kata dia, praktik korupsi sudah berlangsung sejak Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten pada 2011. Hal tersebut terus berlanjut termasuk saat Haniv menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Menurut Asep, haniv menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Kantor DJP Jakarta untuk kepentingan pribadinya. 

Kasus ini terungkap, menurut KPK, berkaitan dengan anak Haniv, Feby Paramita yang memiliki usaha jenama pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015. Dia memiliki sebuah butik yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Banten.

Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III. Surat tersebut berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship acara fashion show yang akan digelar Feby pada 13 Desember 2016.