Logo Bloomberg Technoz

Aturan Bebas Bea Masuk Medali-Trofi dari LN, Ada Pengecualian

Dovana Hasiana
25 February 2025 20:40

Ilustrasi medali. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi medali. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui ketentuan mengenai relaksasi bea masuk barang dari luar negeri, dalam hal ini barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya.

"Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] sudah memberikan relaksasi untuk barang kiriman hadiah perlombaan," ujar Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Kemenkeu Chotibul Umam dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025).

Chotibul mengatakan ketentuan baru itu berlaku per 5 Maret 2025. Ketentuan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid tersebut mengatur barang kiriman hadiah perlombaan yang bebas bea masuk memiliki beberapa ketentuan. Pertama, satu buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya dan/atau satu buah untuk barang hadiah lainnya.

Kedua, ketentuan jumlah barang kiriman berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan.