Pertama, Ade yang saat itu menjabat Wakil Bupati diangkat menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) hingga bupati definitif sejak 5 September 2018 hingga 26 April 2021 (dua tahun enam bulan 18 hari). Hal tersebut terjadi usai Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jawa Barat 2018.
MK berkukuh durasi jabatan dihitung sejak masa Plt, bukan ketika definitif pada 3 Desember 2018. Alasannya, Tugas dan kewenangan sebagai bupati sudah terjadi meski masih berstatus Plt.
Kedua, Ade sudah menjadi Bupati Tasikmalaya selama satu periode penuh yaitu 2021-2025. Dia mau pada Pilkada 2024 sebagai seorang petahana.
Atas putusan tersebut, KPU akan menggelar PSU dalam kurun 60 hari sejak putusan MK. KPU juga akan memberi kesempatan kepada PDIP, PKB, PBB, dan Partai Nasdem untuk mengajukan pengganti Ade untuk mendampingi Iip pada Pilkada ulang berikutnya.
Pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara
Senasib dengan Cabup Tasikmalaya, Ade Sugianto; MK juga mendiskualifikasi Cabup Kutai Kertanegara dari paslon nomor urut 01, Edi Damansyah. Jagoan PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gelora ini sebenarnya memenangkan konstasi politik daerah dengan mengantongi 68,74% suara sah.
Kini, MK justru meminta KPU menggelar PSU di seluruh TPS Kabupaten Kutai Kartanegara. Seluruh calon tetap sama kecuali Edi Damansyah. KPU akan meminta koalisi PDIP untuk mengajukan nama lain untuk menggantikan Edi dan maju bersama Rendi Solihin pada pilkada ulang berikutnya.
Alasannya, MK menilai Edi sudah menjabat sebagai bupati kutai kertanegara selama dua periode.
Pertama, menurut MK, Edi sudah menjabat satu periode sejak menjabat Plt Bupati Kutai Kertanegara pada 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021 (tiga tahun empat bulan 15 hari). Dia menggantikan Rita Widyasari yang ditangkap KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Kedua, Edi menjabat satu periode penuh bersama Rendi Solihin pada periode 26 Februari 2021-2025.
Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan
Nasib yang sama harus dialami calon bupati Gusnan Mulyadi yang sebenarnya memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Bengkulu Selatan. MK harus mendiskualifikasinya karena dianggap sudah menjabat bupati Bengkulu Selatan selama dua periode.
Pertama, Gusnan sudah menjabat sebagai Plt dan bupati definitif sejak 17 Mei 2018 hingga 17 Februari 2021 (dua tahun sembilan bulan). Dia yang saat itu menjabat wakil bupati harus menggantikan Bupati Dirwan Mahmud yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi.
Kedua, Gusnan berhasil menang pada Pilkada 2021 bersama Rifai Tajudin untuk periode 2021-2024.
Pada Pilkada 2024, Gusnan diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, dan PKS bersama Il Sumirat Mersyah yang maju sebagai calon wakil bupati. Mereka menang usai mengantongi dukungan sebanyak 37,71% suara sah. Unggul tipis petahana wabup yang maju sebagai cabup yaitu Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yang meraih 36,89% suara sah.
KPU pun akan menggelar PSU di seluruh TPS usai melakukan verifikasi terhadap calon baru yang diajukan koalisi Partai Nasdem untuk mendampingi Ii Sumirat pada slot Paslon nomor urut 01.
(azr/frg)