Alasan MK Batalkan Kemenangan Petahana di 3 Pilkada 2024
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 February 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Status sebagai petahana atau pejabat tengah menjabat bukan jaminan keberhasilan pada kontestasi politik di daerah. Bahkan, beberapa petahana yang meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024 nyatanya tetap tak berhasil melanjutkan masa jabatannya.
Hal ini nampak pada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Tiga petahana yang menang pada Pilkada 2024 tersebut justru didiskualifikasi.
Alasannya, MK menilai, para petahana sebenarnya sudah menjabat posisi kepala daerah selama dua periode. Pada periode pertama, ketiga petahana tersebut masih berstatus wakil kepala daerah yang kemudian menjadi pejabat pelaksana tugas (plt) karena kepala daerah definitif tiba-tiba mundur.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
MK memerintahkan KPU mencoret calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ade Sugianto meski memenangkan kontestasi politik bersama calon wakil Bupati Iip Mipathul Paoz dengan raihan 52,02% suara sah. Majelis Hakim sepakat dengan gugatan bahwa Ade Sugianto tak bisa lagi maju sebagai Bupati Tasikmalaya karena sudah menjabat selama dua periode.