Logo Bloomberg Technoz

Diduga Tak Lulus SMA, MK Batalkan Kemenangan 2 Kepala Daerah 

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 February 2025 19:30

Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya membatalkan kemenangan sejumlah calon kepala daerah karena tersandung status sebagai narapidana. Lembaga penegak konstitusi tersebut tercatat juga membatalkan kemenangan dua calon yang diduga tak lulus pendidikan tingkat SMA atau sederajatnya.

Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, setidaknya adalah dua calon yang mendapat penetapan terdiskualifikasi karena dokumen ijazah SMAnya diragukan. Mereka adalah Aries Sandi Darma Putra yang menang sebagai calon bupati di Pilkada Pesawaran 2024; serta Trisal Tahir yang menang sebagai calon wali kota di Pilkada Palopo 2024.

Pilkada Kabupaten Pesawaran

MK mendiskualifikasi pemenang pada Pilkada Pesawaran bukan karena menyembunyikan status pidana. Majelis hakim justru menyoal bukti administrasi kelulusan calon bupati Pesawaran dari paslon nomor urut 01, Aries Sandi Darma Putra. 

Padahal, pada Pilkada 2024, Aries yang menggandeng Supriyanto sebenarnya menang usai unggul jauh dengan memperoleh 59,49% suara sah dari pesaingnya; Nanda Indira Dendi-Antonius Muhammad Ali yang hanya memperoleh 40,51% suara sah.