Sekadar catatan, pada Senin (24/2/2025), Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama tiga orang lainnya dari jajaran subholding Pertamina dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat tersangkat dari lingkungan Pertamina a.l. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional,Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka a.l. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus tersebut ditengarai telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
Harli memerinci kerugian negara tersebut mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, ada juga kerugian akibat impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.
(wdh)