Selain itu, tersangka Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur juga mengembalikan uang negara senilai Rp74,58 miliar; dan Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama senilai Rp32,12 miliar.
Menurut Qohar, kasus terjadi saat Tom Lembong sebagai menteri mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula. Penyidik menuduh Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.
(mef/frg)