Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Sita Rp565 M dari 9 Tersangka Korupsi Izin Impor Gula

Merinda Faradianti
25 February 2025 18:15

Kejaksaan Agung tetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan izin impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. (Dok. Humas Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung tetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan izin impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. (Dok. Humas Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita barang bukti senilai Rp565 miliar pada kasus korupsi izin impor gula periode 2015-2016. Korps Adhyaksa tersebut mengklaim seluruh uang tersebut berasal dari sembilan tersangka yang berasal dari pengusaha swasta yang mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan 2015-2015, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Uang dari sembilan tersangka yang disita dengan total Rp565,339 miliar itu selanjutnya dititipkan di rekening penampingan Jampidsus, Bank Mandiri," jelas kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa (25/02/2025). 

Menurut dia, Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya Ng tercatat sudah mengembalikan kerugian negara kepada jaksa senilai Rp150,81 miliar pada awal Februari 2025. Tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo telah mengembalikan uang korupsi dalam dua tahap dengan nilai total Rp60,99 miliar.

Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya juga tercatat telah mengembalikan kerugian negara dalam dua tahap dengan nilai total mencapai Rp41,38 miliar. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat telah mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp77,21 miliar.

Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp39,24 miliar; Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon senilai Rp41,22 miliar; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya senilai Rp47,86 miliar.