Barang Kiriman Jemaah Haji hingga US$1.500 Bebas Bea Masuk
Dovana Hasiana
25 February 2025 17:19

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur barang kiriman haji paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal Freight on Board (FOB) US$1.500 per pengiriman dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan ketentuan baru itu berlaku per 5 Maret 2025. Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
"Kebutuhan relaksasi fiskal untuk barang kiriman jemaah haji," ujar Chotibul dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025).
Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, serta dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh. Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 21 Ayat 4 beleid tersebut, dijelaskan bahwa barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: