KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Senilai Rp4,3 M
Muhammad Fikri
25 February 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur Bengkulu 2021-2024 Rohidin Mersyah dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penyidik KPK tercatat menyita empat bidang tanah dan bangunan yang terdiri dari satu aset di Depok, Jawa Barat; serta sisanya di Kota Bengkulu. Menurut lembaga antirasuah tersebut, total seluruh aset ini mencapai Rp4,3 miliar.
“Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM [Rohidin Mersyah],” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Menurut dia, penyitaan seluruh aset tersebut berasal dari sejumlah informasi yang diterima karena Rohidin diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya dengan mengalihkan atau mencatatkan kepemilikannya dengan nama orang lain. Atau aset-aset tersebut berada pada penguasaan sejumlah pihak lain.
"BPN dan masyarakat membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," ujar Tessa.