Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Rp11,7 M dari Debitur Fiktif Bank Jepara Artha

Muhammad Fikri
25 February 2025 16:30

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan pada kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. Terkini, penyidik melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp11,7 miliar dari salah satu tersangka berinisial MIA -- diduga debitur asal luar kota yang terafiliasi dengan partai politik.

“Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari 
tersangka tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (25/2/2025).

Menurut dia, penyidik KPK sebelumnya sudah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan pada kasus yang merugikan negara mencapai Rp250 miliar.

Penyidik menyita lima unit kendaraan yang terdiri dari dua Mobil Fortuner, dua unit Mobil Honda CRV, dan satu unit mobil Honda HRV. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar. Penyidik juga telah lebih dulu menyita uang tunai mencapai Rp12,5 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah mencurigai bahwa adanya penggunaan dana kampanye ilegal yang mengalir dari Bank Jepara Artha (BJA) Jawa Tengah kepada MIA. PPATK menganalisis ada pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar yang mengalir ke 27 debitur pada 2022-2023.