Investor Tagih Asuransi ke Investree, CEO: Itu Proteksi Tambahan
Whery Enggo Prayogi
15 May 2023 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - CEO dan Co-Founder Investree Adrian Gunadi menyatakan beberapa lender salah paham terkait dana asuransi yang mereka minta kepada perusahaan, sebagai kompensasi atas keterlambatan pencairan dana investasi mereka.
Menurut dia, investor tidak berhak atas klaim asuransi tersebut. Pasalnya perjanjian kerja asuransi hanya melibatkan Investree dengan pihak peminjam atau borrower. Asuransi juga merupakan bentuk proteksi tambahan atas proses pinjam meminjam tersebut.
“Jadi sebenarnya, yang kita bilang, asuransi itu sebagai proteksi tambahan. Bukan sebagai unsur jaminan di dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut. Itu juga yang kita sampaikan di dalam FAQ Investree, tentunya syarat, klaim, dan sebagainya harus tunduk pada syarat PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara [perusahaan] asuransi dengan Investree,” jelas Adrian kepada Bloomberg Technoz, saat mengklarifikasi banyaknya protes dari para lender.
Diketahui gelombang protes terus terjadi. Tidak hanya lewat kanal resmi aduan milik Investree, namun juga di media sosial hingga hari ini, Senin (15/5/2023). Pemilik akun @yudhhawi**** menagih Investree atas uang yang diinvestasikan kepada borrower.
“Ini gimana ini Investree #investree @ojkindonesia @jokowi Udah setahun lebih???? Asuransi gak cair-cair. Katanya diawasi OJK. Bantu dong,” tulis dia sambil memperlihatkan screen capture aplikasi Investree. Tampak dalam laporan, Yudha menaruh uangnya ke tiga peminjam dengan kategori business productive loan, dengan masing-masing terlambat 397 hari, 340 hari, dan 452 hari.