Kemenkeu & OJK Susun Aturan Turunan UU P2SK Soal Keuangan Digital
Dovana Hasiana
25 February 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun peraturan terkait inovasi teknologi sektor keuangan, sebagai beleid turunan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam kaitan itu, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono mengatakan peraturan turunan itu bukan hanya peraturan pemerintah.
"Ada level Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, level peraturan Bank Indonesia, dan juga peraturan Lembaga Penjamin Simpanan," ujar Arief dalam agenda Digital Economic Forum 2025, Selasa (25/2/2025).
Menurut Arief, penyusunan peraturan pelaksanaan dilakukan karena pemerintah menganggap sektor keuangan memiliki peran yang penting.
Pada dasarnya, UU P2SK sudah mengatur mengenai beberapa hal terkait digitalisasi. Terlebih, digitalisasi mendorong Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).