Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan tersebut, Mirza juga melaporkan bahwa OJK selalu menerima keluhan yang berkaitan dengan pinjaman daring atau akrab disapa pinjaman online (pinjol) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Meski demikian, Mirza tidak menjelaskan dengan lengkap jumlah laporan yang diterima OJK. 

Saat ini, terdapat 97 perusahaan pindar di Indonesia dengan nominal outstanding Rp77 triliun per Desember 2024. Angka ini mengalami pertumbuhan 29% secara tahunan (year-on-year/yoy). 

"Kami mencatat bagi debit buy now pay later di perbankan itu Rp22 triliun tumbuh 43,7%. Jumlah rekening sudah lebih dari 20 juta," ujarnya. 

Dalam kaitan itu, OJK juga menerbitkan beberapa peraturan untuk memfasilitasi perkembangan digitalisasi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inovatif, aman dan berkelanjutan. Peraturan tersebut di antaranya adalah Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan; POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum; POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan sebagainya. 

(lav)

No more pages