OJK: 70 Ribu Rekening Terkait Aksi Penipuan per Februari 2025
Dovana Hasiana
25 February 2025 13:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat terdapat 70.390 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas penipuan sejak 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan 19.980 rekening yang sudah diblokir atau setara 28% dari total keseluruhan.
"Dari jumlah tersebut, 28% telah berhasil kami blokir karena cepat sekali kan? Dananya benar-benar cepat sekali," ujar Mirza dalam agenda Digital Economic Forum 2025, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, OJK mencatat total kerugian yang dilaporkan adalah Rp700,2 miliar. Namun, hanya Rp106,8 miliar yang berhasil diblokir.
Menurut Mirza, makin cepat masyarakat melaporkan, maka makin cepat OJK bisa melakukan pemblokiran. Dalam Indonesia Anti Scam Center, OJK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.