Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah telah menetapkan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Mengacu pada Pasal 2 PP Nomor 14/2024, berikut kelompok ASN yang berhak menerima THR:

  1. ASN yang terdiri dari:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    • Prajurit TNI

    • Anggota Polri

    • Pejabat Negara

  2. Pensiunan

  3. Penerima Pensiun

  4. Penerima Tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat tertentu juga berhak menerima THR, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang, di mana perjanjian tersebut mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji ke-13.

  • Telah ditetapkan sebagai penerima THR dan/atau gaji ke-13 dalam surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Komponen THR PNS 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, besaran THR untuk ASN terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan/Umum

  • Tunjangan Kinerja (bagi ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah

Komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing ASN.

Untuk penerima pensiun, THR terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan pensiun

Selain itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat tambahan dalam bentuk:

  • Tunjangan Profesi Guru/Dosen

  • Tunjangan Kehormatan Profesor

  • Tambahan Penghasilan Guru

Tunjangan tersebut diberikan sebesar 100% dari jumlah yang diterima dalam satu bulan.

THR PNS 2025 akan tetap dicairkan sesuai kebijakan pemerintah. Namun, ada kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah juga telah menetapkan komponen THR yang akan diterima ASN sesuai dengan jabatan dan pangkatnya masing-masing. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN tetap terjamin dan proses pencairan THR dapat berjalan dengan lancar.

(seo)

No more pages