Logo Bloomberg Technoz

Ini Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR PNS 2025

Referensi
25 February 2025 13:30

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pembayaran THR bagi ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan kepastian bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS tetap akan diberikan. Meskipun sempat beredar isu di media sosial mengenai kemungkinan tidak dicairkannya THR bagi ASN, pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan akan tetap berlangsung sesuai jadwal.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR. Beberapa kelompok ASN tidak masuk dalam daftar penerima berdasarkan aturan yang berlaku.

ASN yang Tidak Berhak Menerima THR PNS 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa kelompok ASN yang tidak menerima THR.

Mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak diberikan kepada:

  1. PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

    • ASN yang mengambil cuti dengan status di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan THR.

  2. PNS dan TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

    • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan mendapatkan gaji dari instansi tempatnya bertugas juga tidak berhak atas THR.

ASN yang Berhak Menerima THR PNS 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)