Kapan THR Cair? Cek Cara Menghitungnya Menurut Aturan Pemerintah
Referensi
25 February 2025 13:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Selain pencairan THR, pemerintah juga mengumumkan beberapa kebijakan ekonomi lainnya, termasuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 serta optimalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Februari dan Maret 2025.
Namun, bagaimana aturan pembayaran THR 2025? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Pembayaran THR 2025

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut adalah ketentuan yang berlaku:
-
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas:
-
Jika memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir.
-
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama masa kerja.
-
Pekerja dengan Sistem Upah Berdasarkan Satuan Hasil:
-
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
-
Perusahaan yang Menetapkan THR Lebih Besar:
-
Jika dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan telah menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan jumlah yang lebih besar tersebut.
-
Pembayaran THR Wajib Penuh:
-
THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil oleh pengusaha.
Cara Menghitung THR Pekerja Swasta
