Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Sebut Harga BBM Pertamina Tak Wajar, Efek Korupsi Minyak

Mis Fransiska Dewi
25 February 2025 13:40

Salah satu SPBU Pertamina di Jakarta pada 7 Desember 2024./Bloomberg-Dimas Ardian
Salah satu SPBU Pertamina di Jakarta pada 7 Desember 2024./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat menjadi jauh lebih tinggi ketika kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor, imbas praktik melawan hukum yang dilakukan subholding PT Pertamina (Persero).

Hal ini terungkap usai Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018—2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan dalam pengadaan minyak impor oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara (tersangka SDS, AP, RS, dan YF) bersama broker (tersangka MK, DW, dan GRJ).

Sebelum tender pengadaan minyak dilaksanakan, terang Harli, pihak-pihak tersebut melakukan kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian

“Permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi [spot] yang tidak memenuhi persyaratan,” jelas Harli melalui keterangannya, dikutip Selasa (25/2/2025).