Logo Bloomberg Technoz

Isu ‘Pertamax Oplosan’ Terbongkar di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Mis Fransiska Dewi
25 February 2025 12:00

Petugas bekerja di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas bekerja di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Produk bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau setara Pertamax yang dibeli oleh PT Pertamina Patra Niaga dari PT Kilang Pertamina Internasional secara oplosan terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023. 

Salah satu di antara ketujuh tersangka, yang ditetapkan Kejagung pada Senin (24/2/2025) malam, tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. 

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan, BBM RON 92 dibeli oleh Pertamina Patra Niaga dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dengan cara mengoplos (blending) atau membeli RON 90 (setara Pertalite) kemudian dicampur di fasilitas penyimpanan (storage) BBM atau depo untuk dijadikan Pertamax. 

“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF [Yoki Firnandi] selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya.

"Negara mengeluarkan fee sebesar 13%—15% secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR [broker] mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut."

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah bagian negara, Senin (24/2/2025)./dok. Kejagung