Logo Bloomberg Technoz

MK Perkuat Kemenangan 14 Kepala Daerah: Anak Yusril Kalah

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 February 2025 09:45

Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang hasil pemungutan suara di 14 Pilkada Serentak 2024. Keputusan tersebut terdiri dari dua Pilkada tingkat Provinsi, dan 12 pilkada tingkat kabupaten.

Hal ini terjadi, usai MK menolak seluruh gugatan yang diajukan para lawan kepala daerah yang menang pada 14 pilkada tersebut. MK menolak sembilan perkara di antaranya, dan tidak bisa menerima lima perkara sisanya.

Salah satu perkara yang ditolak adalah Pilkada Provinsi Bangka Belitung yang menjadi pertarungan antara Partai Golkar vs KIM Plus. Kemenangan kader Golkar atau pasangan calon nomor urut 01, Hidayat Arsani-Hellyana diperkuat usai resmi meraih 299.591 atau 50,77% suara sah provinsi.

Paslon nomor urut 02, Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadullah harus menerima kekalahan meski perolehan suara sangat tipis. Yuri yang adalah anak Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tercatat meraih 290.548 atau 49,23% suara sah provinsi. 

Hal yang sam terjadi di Pilkada Pasaman Barat. MK juga memperkuat keputusan KPU yang menetapkan Yulianto-M Ihpan sebagai pemenang dengan perolehan 32,54%. Hakim menolak gugatan yang diajukan pesaingnya Daliyus K-Heri Miheldi yang memang kalah tipis yaitu 31,22%.