Dikabulkan, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang 24 Pilkada
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 February 2025 09:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 dari 40 perkara sengketa hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang tersisa. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada sebagian atau seluruh TPS di masing-masing wilayah tersebut.
Sedangkan dua perkara yang dikabulkan lainnya, MK hanya memerintahkan rekapitulasi ulang dan perbaikan penulisan keputusan.
Majelis hakim MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang pada 22 dari 26 distrik di Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah. MK menilai, KPU tak perlu melakukan rekapitulasi pada empat distrik yang sarat terhadap pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi kertas suara oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon.
MK juga hanya memerintahkan KPU melakukan perbaikan penulisan pada dokumen penetapan hasil Pilkada Jayapura, Papua.
Selain itu, MK juga mengetok nasib 14 perkara sengketa pilkada lainnya. Majelis Hakim menetapkan sembilan perkara di antara ditolak; sedangkan lima perkara sisanya tak dapat diterima.