Logo Bloomberg Technoz

Negara Rugi Rp193,7 T Akibat Korupsi Minyak Mentah, Ini Detailnya

Mis Fransiska Dewi
25 February 2025 10:30

Sebuah kapal tanker minyak sedang berlabuh di fasilitas PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok./Bloomberg-Dimas Ardian
Sebuah kapal tanker minyak sedang berlabuh di fasilitas PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018—2023 ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memerinci kerugian negara tersebut mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selanjutnya, ada juga kerugian akibat impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.

Kapal Floating Storage and Offloading (FSO) Pertamina Abherka milik PT Pertamina International Shipping (PIS). (Dok. Pertamina International Shipping)

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya berasal dari jajaran petinggi subholding Pertamina.

Mereka a.l. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).