Logo Bloomberg Technoz

Instruksi tersebut mengatur bahwa pabrikan harus menyerap susu segar lokal terlebih sebelum mengimpor sesuai dengan kebutuhan produksi, yang ditujukan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi susu nasional.

"Kami mendorong dihidupkan kembali Inpres Nomor 2 tahun 1985, zaman Presiden Pak Soeharto dahulu," ujar Anggota Komisi IV Fraksi PKS dalam rapat bersama Kementerian Perdagangan, Rabu (20/11/2024) lalu.

Kendati demikian, Amin menggarisbawahi jika penerbitan Inpres tersebut mesti dijalani dengan penyusunan peta jalan yang jelas. Penetapan itu meliputi transformasi rantai hingga proses pemasaran.

Para pengusaha pengepul susu juga menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mendukung rencana penyerapan susu segar peternak lokal, sesuai arahan Kementerian Pertanian kepada Industri Pengelolaan Susu (IPS).

"Kalau saya lebih concern kepada mengawal Perpres [peraturan presiden]-nya, karena tanpa ada Perpres, wacana itu hanya akan jadi angin sia-sia," ujar Direktur Utama PT Nawasena Satya Perkasa (NSP) Bayu Aji Handayanto kepada Bloomberg Technoz, belum lama ini.

(wep)

No more pages