Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Bagikan DBH Cukai Tembakau, Jatim Dapat Rp3,57 T

Dovana Hasiana
25 February 2025 09:00

Ilustrasi rokok. (Bloomberg)
Ilustrasi rokok. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp6,39 triliun pada 2025, di mana Provinsi Jawa Timur merupakan penerima paling besar. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Sekadar catatan, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

"Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,39 triliun menurut daerah provinsi/kabupaten/kota," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (25/2/2025).

Angka DBH CHT yang ditetapkan pada 2025 meningkat 28,57% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan Rp4,97 triliun pada tahun lalu.

Jawa Timur kembali menjadi penerima DBH CHT paling besar, yakni Rp3,57 triliun pada 2025. Bahkan, angka ini meningkat 28,88% (yoy) dibandingkan dengan Rp2,77 triliun pada 2024.