Dugaan keterlibatan Johnny muncul usai adiknya, Gregorius Alex Plate mengembalikan sejumlah uang ke penyidik kejaksaan. Uang yang diduga berasal dari proyek Bakti tersebut mencapai Rp534 juta.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dan aset senilai Rp 10,1 triliun. Aset tersebut diluar dari beberapa unit kendaraan dan rumah yang juga telah di sita. Beberapa di antaranya adalah satu unit mobil BMW X5; satu unit Mobil Toyota Innova Venturer; satu unit Mobil Lexus RX 300; satu unit Mobil Honda HRV; satu unit Motor Triumph; satu unit Motor Ducati; satu unit Motor BMW R 1250 GSA, dan satu unit rumah di daerah Lebak Bulus.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GM); Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 menara pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
(ibn/frg)