Logo Bloomberg Technoz

“Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2,” MK dalam keterangan tertulisnya.

Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman yang juga menduduki posisi Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, dalam kesaksian mengakui bahwa setelah acara Rakercab tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Penilaian MK bahwa Kemendes PDT dan para kepala desa serta pemerintahan desa memiliki jalur struktural dan “oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Mendes PDT dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kemendes PDT sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.”

Seluruh fakta di atas terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Temuan persidangan ini secara tegas telah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada) yang mengatur larangan pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

“Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Enny.

(prc/wep)

No more pages