Kartel Minyak Goreng, Vonis Mantan Dirjen Daglu Diperberat
Fransisco Rosarians Enga Geken
15 May 2023 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menambah vonis hukuman pidana para terpidana kasus korupsi kartel minyak goreng. Kali ini, majelis kasasi menambah vonis penjara mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana menjadi enam tahun penjara.
Berdasarkan data pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 2383 K/Pid.Sus/2023 tersebut telah diketok pada Jumat (12/5/2023). Majelis hakim yang terdiri dari Suhadi, Agustinus Purnomo Hadi, dan Suharto.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menolak pengajuan kasasi yang diajukan Indra Sari dan Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, jaksa memang menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Meski menolak kasasi jaksa, MA ternyata memperberat hukuman kepada Indra Sari. "Perbaikan pidana 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tulis panitera dalam amar putusan di laman tersebut, Senin (15/5/2023).
Putusan kasasi ini beda tipis dengan tuntutan tim JPU pada saat persidangan di PN Jakarta Pusat. Dalam perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tersebut, Indra Sari dituntut Indra dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.