Ditjen Imigrasi Tindak Ratusan WNA Ilegal di Bali dan Maluku
Dinda Decembria
24 February 2025 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak ratusan warga negara asing (WNA) di Bali dan Maluku Utara untuk menanggulangi penyalahgunaan izin tinggal di RI.
Dilansir dari YouTube Ditjen Imigrasi, pada operasi Wira Waspada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA). 74 PMA di Bali masih aktif menampung 126 WNA.
Sementara itu, sebanyak 15 WNA dideportasi dan 111 orang lainnya juga akan dilakukan hal serupa.
Kemudian pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA dari 86 perusahaan bermasalah juga. Hingga kini para WNA masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.