Logo Bloomberg Technoz

Fakta Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar di Bank Jatim (BJTM)

Redaksi
24 February 2025 12:50

Dokumentasi RUPSLB 2024, PT Bank Jatim Tbk (BJTM). Dok: Bank Jatim
Dokumentasi RUPSLB 2024, PT Bank Jatim Tbk (BJTM). Dok: Bank Jatim

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 menetapkan dan menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur (BJTM) cabang Jakarta. Atas perkara kasus tersebut negara merugi sekitar Rp569,4 miliar.

Fakta kasus dugaan kredit fiktif lebih dari setengah miliar di Bank Jatim

Perkara korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta ini terjadi pada tahun 2023-2024 lalu, jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

Syahron Hasibuan dalam keterangannya mengatakan, awal mula kasus ini dimulai ketika Bank Jawa Timur cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group.

Kasus hukum pengaruhi harga saham Bank Jatim (BJTM)

Total kredit puitang yang diberikan sebanyak 65 dan 4 kredit kontraktor. Di mana, PT Inti Daya Group mengajukan kredit tersebut menggunakan nama perusamaan nominee dengan total kredit mencapai Rp569,4 miliar.

Gunakan Aguan Invoive Fiktif Perusahaan BUMN