Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan wajib bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta, sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi. Hal ini mengandaikan setiap wartawan dan media tak memiliki konflik kepentingan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014, media di Indonesia juga disebutkan harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu. Pada butir ke-4, Pers jutru dilarang menjadi 'pemain' yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pun mengamanatkan para jurnalis dalam menjalankan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Syukur-syukur di media yang bersangkutan itu punya aturan bahwa si wartawan itu harus menungundurkan diri. Di beberapa media yang saya tahu, ada yang seperti itu," ujar Azul.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah wartawan aktif memang dikabarkan akan bertarung untuk memperebutkan kursi di lembaga legislatif pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Beberapa nama yang cukup terkenal antara lain Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi yang masih tercatat sebagai pimpinan redaksi di MNC Grup.
Ketua Umum Partai Perindo dan Bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo membenarkan kabar kedua anak buahnya tersebut maju sebagai bacaleg DPR. Namun, dia belum memastikan apakah para jurnalis yang bergabung dengan Partai Perindo tersebut akan non aktif atau mundur usai resmi menjadi caleg.
(ibn/frg)