Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum sudah menerima ribuan nama dari bakal calon legislatif dari 18 partai politik yang akan ikut dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Berbagai nama muncul mulai dari politikus senior, purnawirawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemengaruh, pelaku dunia hiburan, hingga wartawan.
Dewan Pers pun kembali mengingatkan para bacaleg berlatar pekerjaan wartawan untuk non-aktif sementara waktu atau bahkan mengundurkan diri. Hal ini merujuk pada Seruan Dewan Pers Nomor: 02/Seruan-DP/II/2014 tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses.
"Dewan Pers menghimbau, dan sudah pernah disebarkan juga, agar setidaknya, para wartawan yang menjadi calon legislatif itu nonaktif dari organisasi kewartawanan tempat dia bekerja," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli atau Azul kepada Bloomberg Technoz, Senin (15/5/2023).
Seruan Dewan Pers yang diteken Bagir Manan tersebut menyebutkan, keputusan non-aktif atau mundur adalah bentuk kemerdekaan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Selain caleg, dalam seruan tersebut, imbauan untuk mundur atau non aktif sementara juga diarahkan kepada wartawan yang menjadi relawan atau tim sukses caleg, pasangan capres-cawapres, dan partai politik.
"Pada dasarnya, Dewan Pers tidak bisa melarang seseorang untuk mencalonkan diri jadi caleg. Itu adalah hak pribadi, individual," kata Azul.

Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan wajib bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta, sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi. Hal ini mengandaikan setiap wartawan dan media tak memiliki konflik kepentingan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014, media di Indonesia juga disebutkan harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu. Pada butir ke-4, Pers jutru dilarang menjadi 'pemain' yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pun mengamanatkan para jurnalis dalam menjalankan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Syukur-syukur di media yang bersangkutan itu punya aturan bahwa si wartawan itu harus menungundurkan diri. Di beberapa media yang saya tahu, ada yang seperti itu," ujar Azul.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah wartawan aktif memang dikabarkan akan bertarung untuk memperebutkan kursi di lembaga legislatif pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Beberapa nama yang cukup terkenal antara lain Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi yang masih tercatat sebagai pimpinan redaksi di MNC Grup.
Ketua Umum Partai Perindo dan Bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo membenarkan kabar kedua anak buahnya tersebut maju sebagai bacaleg DPR. Namun, dia belum memastikan apakah para jurnalis yang bergabung dengan Partai Perindo tersebut akan non aktif atau mundur usai resmi menjadi caleg.
(ibn/frg)