Jadi Caleg, Dewan Pers Minta Wartawan Non Aktif atau Mundur
Sultan Ibnu Affan
15 May 2023 13:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum sudah menerima ribuan nama dari bakal calon legislatif dari 18 partai politik yang akan ikut dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Berbagai nama muncul mulai dari politikus senior, purnawirawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemengaruh, pelaku dunia hiburan, hingga wartawan.
Dewan Pers pun kembali mengingatkan para bacaleg berlatar pekerjaan wartawan untuk non-aktif sementara waktu atau bahkan mengundurkan diri. Hal ini merujuk pada Seruan Dewan Pers Nomor: 02/Seruan-DP/II/2014 tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses.
"Dewan Pers menghimbau, dan sudah pernah disebarkan juga, agar setidaknya, para wartawan yang menjadi calon legislatif itu nonaktif dari organisasi kewartawanan tempat dia bekerja," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli atau Azul kepada Bloomberg Technoz, Senin (15/5/2023).
Seruan Dewan Pers yang diteken Bagir Manan tersebut menyebutkan, keputusan non-aktif atau mundur adalah bentuk kemerdekaan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Selain caleg, dalam seruan tersebut, imbauan untuk mundur atau non aktif sementara juga diarahkan kepada wartawan yang menjadi relawan atau tim sukses caleg, pasangan capres-cawapres, dan partai politik.
"Pada dasarnya, Dewan Pers tidak bisa melarang seseorang untuk mencalonkan diri jadi caleg. Itu adalah hak pribadi, individual," kata Azul.