Dalam kaitan itu, Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG).
Perseroan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati DK Jakarta yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat.
Perusahaan akan konsisten melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.
Fenty menegaskan, saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut.
Bank Jatim mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset atau agunan untuk pemulihan kerugian perseroan secara optimal serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada tahun ini.
Dia menyebut Bank Jatim akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum.
“Bank Jatim sangat menjunjung tinggi budaya perusahaan yang salah satunya adalah integritas. Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan. Bank Jatim Cabang Jakarta akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” ujarnya.
Ditahan Kejati
Sebelumnya, Kejati Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kredit fiktif di Bank Jawa Timur (BJTM) cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569,4 miliar.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, perkara korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023-2024.
Syahron menjelaskan bahwa posisi perkara tersebut berawal ketika Bank Jawa Timur cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group, total total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor.
"Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee," kata Syahron dalam keterangan resmi.
Adapun permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN.
"Jumlah kredit yang dicairkan Bank kepada PT. Indi Daya Group sebesar Rp569.425.000.000," ujarnya.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.
“Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap saksi BN selaku Pemimpin Bank, saksi BS selaku Pemilik PT. Indi Daya Group dan saksi ADM selaku Direktur PT. Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group. Selain melakukan pemeriksaan saksi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi BS didaerah Ulujami Jakarta Selatan dan Kantor PT. Indi Daya Group di daerah Mega Kuningan,” jelas Syahron.
(dhf)






























