Respons Bank Jatim (BJTM) Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 M
Mis Fransiska Dewi
23 February 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Jatim (BJTM) buka suara soal penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) terkait kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.
Kejati memperkirakan kerugian negara akibat kasus kredit fiktif Bank Jatim (BJTM) sekitar Rp569,4 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Jatim (BJTM) Fenty Rischana mengungkapkan, manajemen berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan oleh Kejati DK Jakarta.
“Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Fenty dalam keterangan resmi dikutip Minggu (23/2/2025).
Fenty menjelaskan kasus tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim.