Logo Bloomberg Technoz

MK Ketok Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024, Esok Senin

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 February 2025 19:30

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan 40 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada, Senin (24/2/2025). Sidang putusan sengketa akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan hakim lainnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan, 40 perkara yang akan disidangkan mencakup tiga perkara pilkada tingkat provinsi, tiga perkara pilkada tingkat kota, dan 34 perkara pilkada tingkat kabupaten.

“Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi,” kata Faiz dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Sebelumnya, MK memang hanya menerima 40 dari 300an perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Majelis hakim konstitusi telah melanjutkan sidang perkara tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan pada 7-17 Februari 2025. 

Dalam sidang itu, MK mempersilahkan kepada masing-masing pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi dengan maksimal enam orang untuk perkara pemilihan gubernur, dan maksimal empat saksi untuk perkara pemilihan wali kota serta bupati.