Sedangkan SHGB, berdasarkan data kementerian, terdapat sembilan sertifikat milik perorangan atas tujuh nama berbeda. Sisanya atau sebanyak 254 SHGB tercatat milik dua anak usaha Agung Sedayu Group yaitu PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 sertifikat; dan PT CIS sebanyak 20 sertifikat.
(azr/frg)
No more pages